Skip to main content

Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB adalah identitas legal bagi pengusaha di Indonesia. NIB kini merupakan hal wajib bagi seluruh pengusaha, baik perorangan maupun badan usaha. Pemerintah melalui Undang Undang Cipta Kerja mengatur dan memudahkan alur izin usaha melalui satu jendela online di OSS (Online Single Submission) atau perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik: oss.go.id 

NIB cukup mudah proses pendaftarannya dan bisa terbit kurang dari lima menit saja! Asalkan beberapa syarat di bawah ini telah disiapkan:

  1. NIK Pelaku Usaha
  2. NPWP Pelaku Usaha (jika ada)
  3. Nomor Whatsapp
  4. Nomor KBLI Usaha
  5. Data tentang usaha

NIK adalah nomor induk kependudukan atau nomor KTP elektronik. Hal yang perlu dipastikan adalah KTP elektronik kita sudah online. Masalah tidak online-nya data NIK ini biasanya disebabkan karena kita melakukan perubahan data dalam waktu dekat. Perlu waktu untuk menunggu update data NIK kita hingga dapat online kembali. Jika hal ini terjadi, dapat menunggu atau mengurus ke pihak terkait: Dukcapil Kota/Kabupaten domisili Anda. Jika NIK Anda tidak bermasalah, kita siap melanjutkan proses pendaftaran NIB.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Ini adalah syarat opsional pembuatan NIB. Jika belum memiliki NPWP, dapat dikosongkan dulu kolom NPWP di halaman formulir pendaftaran onlinenya nanti.

Selanjutnya kita siapkan nomor telepon seluler yang terdaftar di aplikasi whatsapp (WA). Hal ini diperlukan karena dalam proses pendaftaran NIB nanti akan ada verifikasi yang dikirimkan ke nomor WA Anda.

Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau disingkat KBLI adalah hal yang harus kita pahami untuk mendaftar NIB. Jenis kegiatan usaha kita termasuk di nomor KBLI yang mana? Nah, kita dapat melihat acuannya di KBLI tahun 2020 yang dapat dilihat di tautan ini KBLI 2020

Cara Mencari Nomor KBLI yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha:

  1. Buka link berikut KBLI 2020
  2. Cari kata kunci usaha Anda, misalkan: “Alat Musik”
  3. Pilih kategori yang paling sesuai dengan usaha Anda
  4. Catat nomor KBLI nya
  5. Jika Anda memiliki lebih dari satu jenis kegiatan usaha, dapat mengulang tahapan di atas dan mencatat nomor KBLI kedua, ketiga dan selanjutnya.

 

Selanjutnya, persiapkan data tentang usaha Anda, meliputi informasi berikut:

  • Nama usaha
  • Sektor usaha
  • Bidang atau kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 2020
  • Sarana usaha yang digunakan
  • Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa),
  • Status tempat usaha,
  • Jumlah tenaga kerja,
  • Modal Usaha, dan
  • Perkiraan hasil penjualan per tahun.

 

Setelah persiapan selesai, kita masuk ke proses pendaftaran online.

  1. Buka situs web https://oss.go.id/
  2. Klik tombol “Daftar”, pilih UMK, masukkan NIK dan nomor WA Anda yang aktif.
  3. Masukkan kode verifikasi yang didapat via WA.
  4. Masuk kembali ke situs web oss, login dengan nomor WA dan password.
  5. Pilih tab “Perijinan Berusaha” pilih “Permohonan Baru”.
  6. Lengkapi Data Pelaku Usaha, sesuai yang telah Anda persiapkan sebelumnya (jika belum punya NPWP atau BPJS dapat dikosongkan dahulu).
  7. Klik tombol “Simpan Data”.
  8. Klik tombol “Tambah Bidang Usaha”. Klik “Pilih Bidang Usaha”, lalu masukkan nomor KBLI yang sudah Anda catat sebelumnya. Misalkan nomor “10763” untuk Industri Pengolahan Teh, pilih ruang lingkup yang sesuai, lalu simpan.
  9. Lengkapi Detail Usaha, dengan data usaha yang telah Anda persiapkan sebelumnya. Catatan: batas minimal modal adalah “Rp. 500.000”, dan jika Anda bekerja sendiri maka jumlah karyawan adalah satu orang.
  10. Tambahkan Produk/Jasa, isi perkiraan kapasitas per tahun sesuai data yang sudah Anda persiapkan.
  11. Unduh dokumen Nomor Induk Berusaha dengan cara klik “Simpan dan Lanjutkan”.
  12. Klik data usaha dan klik tombol “Proses NIB”.
  13. Selanjutnya klik tombol “Cetak NIB” untuk menerbitkan NIB.
  14. Simpan dokumen pdf NIB dalam bentuk digital, atau cetak dokumen NIB bila diperlukan.

 

Langkah di atas adalah langkah dasar dengan kategori usaha umum berisiko rendah, untuk kategori khusus kita perlu membaca detail dari panduan KBLI nya. Contohnya: kategori Olahan Makanan yang dibekukan tergolong berisiko menengah rendah, memerlukan dokumen tambahan surat pernyataan yang juga disediakan melalui web oss.go.id

Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin mendaftarkan legalitas usaha!