Setiap kali membicarakan masa depan perekonomian Indonesia, perhatian kita sering langsung tertuju pada angka. Pertumbuhan ekonomi sekian persen, nilai investasi yang diharapkan naik, angka ekspor impor atau angka makro ekonomi lainnya yang mencerminkan data perekonomian Indonesia. Angka-angka itu memang penting. Tetapi, kadang ada satu pertanyaan yang justru jarang diajukan: pertumbuhan ekonomi ini sebenarnya bekerja untuk siapa?

Pertanyaan sederhana itu sebenarnya sudah lama muncul sejak awal kemerdekaan. Salah satu tokoh yang paling serius memikirkannya adalah Mohammad Hatta. Bagi Hatta, kemerdekaan politik yang diproklamasikan pada 1945 tidak akan berarti banyak jika rakyat masih hidup dalam kemiskinan. Ia melihat dengan jelas bagaimana sistem ekonomi kolonial bekerja: sumber daya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara mayoritas rakyat hanya menjadi tenaga kerja murah.

Jika pola seperti itu terus berlangsung setelah kemerdekaan, maka kemerdekaan hanya berubah bentuk. Bukan lagi penjajahan fisik oleh bangsa asing, tetapi ketimpangan ekonomi yang tetap menempatkan rakyat pada posisi yang lemah. Karena itulah Hatta selalu menekankan satu gagasan penting: ekonomi Indonesia harus berpihak pada rakyat. 

Baca juga: Nilai Ekonomi Pengelolaan Limbah

Hari ini kita mengenalnya dengan istilah sistem ekonomi kerakyatan. Bagi Hatta, gagasan ini bukan sekadar slogan politik atau program pemerintah. Ia lebih merupakan cara pandang tentang bagaimana sebuah bangsa mengelola perekonomian yang memihak pada rakyat.

Ekonomi yang sehat, menurut Hatta, bukan hanya soal seberapa cepat ia tumbuh. Yang lebih penting adalah bagaimana hasil pertumbuhan itu dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

Karena jika pertumbuhan hanya terkonsentrasi pada segelintir kelompok, maka ketimpangan akan terus melebar. Dan pada akhirnya, ketimpangan itu bisa menjadi masalah sosial yang jauh lebih besar.

Dalam upaya mewujudkan gagasan tersebut, Hatta melihat koperasi sebagai salah satu jalan yang paling masuk akal.

Bagi Hatta, koperasi bukan sekadar organisasi ekonomi. Ia adalah alat pendidikan demokrasi ekonomi. Di dalam koperasi, setiap anggota memiliki hak suara yang sama. Bukan besarnya modal yang menentukan keputusan, tetapi kesepakatan bersama. Petani, nelayan, pedagang kecil, maupun pengrajin dapat bergabung dan mengelola usaha secara kolektif. Mereka tidak hanya berbagi keuntungan, tetapi juga berbagi tanggung jawab.

Pemikiran ini juga tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bagi Hatta, asas kekeluargaan itu menemukan bentuk yang paling nyata dalam koperasi. Melalui koperasi, rakyat kecil memiliki kesempatan untuk memperkuat posisi ekonominya. Mereka bisa mengakses modal, mengatur distribusi, hingga memperkuat posisi tawar di pasar.

Tentu saja, perjalanan koperasi di Indonesia tidak selalu berjalan sesuai harapan.

Dalam praktiknya, tidak sedikit koperasi yang berkembang hanya secara administratif. Dibentuk karena program pemerintah atau kebutuhan formal, tetapi tidak benar-benar hidup sebagai organisasi milik anggota. Namun di balik berbagai kelemahan itu, semangat koperasi sebenarnya tidak pernah benar-benar hilang. Di banyak daerah, kita masih bisa menemukan kelompok tani yang bekerja sama menjual hasil panen. Nelayan yang mengelola distribusi tangkapan secara kolektif. Atau komunitas kecil yang membangun usaha bersama agar lebih kuat menghadapi pasar. Bentuknya mungkin sederhana, bahkan kadang tidak disebut sebagai koperasi secara resmi. Tetapi prinsip yang mereka jalankan sebenarnya sama: kerja bersama dan manfaat yang dibagi bersama.

Baca juga: Pancasila dan Generasi Muda di Era Digital

Di era digital hari ini, gagasan tersebut bahkan menemukan kemungkinan baru. Teknologi memungkinkan pelaku usaha kecil terhubung langsung dengan pasar yang lebih luas. Platform digital membuka ruang bagi produsen kecil untuk menjual produk mereka tanpa harus bergantung sepenuhnya pada rantai distribusi yang panjang.

Dalam konteks seperti ini, koperasi sebenarnya bisa berkembang dalam bentuk yang lebih modern. Koperasi petani berbasis platform digital, koperasi pekerja kreatif, atau koperasi usaha kecil yang mengelola pemasaran secara kolektif. Teknologinya boleh berubah, tetapi semangatnya tetap sama.

Pada akhirnya, pemikiran Bung Hatta mengingatkan kita pada satu hal yang cukup mendasar. Bahwa pembangunan ekonomi tidak seharusnya hanya memperbesar angka pertumbuhan atau mempercepat arus investasi. Pembangunan juga harus memperluas kesempatan bagi rakyat untuk ikut memiliki dan menentukan arah kegiatan ekonomi. Ketika semakin banyak orang terlibat sebagai pelaku sekaligus pemilik, ekonomi tidak hanya tumbuh. Ia juga menjadi lebih kuat, karena berakar pada kehidupan masyarakat itu sendiri.

Mungkin di situlah relevansi pemikiran Hatta hari ini masih terasa. Bahwa ekonomi yang benar-benar kokoh bukan hanya dibangun dari pusat-pusat kekuatan besar, tetapi dari kerja kolektif jutaan rakyat yang merasa memiliki masa depan ekonominya sendiri.

 

Wisnu Aji Negara
Kader Pusaka Indonesia DKI-Banten

 

Sumber referensi:

  1. https://www.lp3es.or.id/2025/02/19/bung-hatta-dan-paham-kerakyatan-sebuah-refleksi-atas-pemikiran-sosial-ekonomi-dalam-konteks-indonesia/
  2. https://accurate.id/ekonomi-keuangan/ekonomi-kerakyatan/
  3. https://www.berdikarionline.com/soal-penjabaran-pasal-33-uud-1945-ini-penjelasan-bung-hatta/
  4. https://ikopin.ac.id/pandangan-bung-karno-dan-bung-hatta-dalam-hal-pasal-33-tentang-koperasi/
  5. https://repository.um.ac.id/51982/?utm_source=perplexity
  6. https://celios.co.id/wp-content/uploads/2025/07/Laporan-Dampak-Ekonomi-Koperasi-Merah-Putih.pdf?utm_source=perplexity

Sumber foto: LP3ES

Reaksi Anda:

Loading spinner