Pajak masih menjadi opsi utama pendapatan negara. Sekitar 82% hingga 87% penerimaan negara ditopang dari penerimaan pajak. Penetapan kebijakan pajak yang tepat, dapat mendongkrak penerimaan pajak sekaligus menciptakan iklim investasi yang menarik bagi investor asing. Investasi asing langsung (FDI) menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia memiliki hak konstitusional penuh untuk memajaki investor asing sebagaimana tertuang dalam UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Sejauh mana usaha Pemerintah menjaga kedaulatannya dalam memajaki perusahaan asing di tengah arus investasi global?
Transformasi Regulasi
Tanggal 30 Desember 2025 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). PMK ini menjadi langkah penting dalam pembaharuan kebijakan perpajakan internasional di Indonesia sekaligus untuk menghindari praktik penghindaran pajak antarnegara yang semakin kompleks. Dengan demikian diharapkan Wajib Pajak memperoleh bentuk kepastian hukum serta kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan saat melakukan transaksi lintas yurisdiksi.
Baca juga: Berjuang dengan Nalar dan Budi: Sebuah Teladan dari Era Kebangkitan Nasional
Kewenangan Otoritas Pajak
Pada pasal 18 ayat 3, tertuang untuk pertama kalinya Indonesia menetapkan secara jelas dan tegas mengenai parameter operasional (baca: syarat) untuk menilai apakah suatu transaksi yang dilakukan oleh suatu perusahaan antar negara berhak untuk memperoleh manfaat keringanan tarif tax treaty. Tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian bilateral antara dua negara untuk mengatur hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh entitas bisnis kedua negara tersebut. Tujuannya adalah menghindari pajak berganda, mencegah pengelakan pajak, serta menarik investasi modal asing.
Dalam pasal 18 ayat 4, disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak (DJP) memiliki otoritas untuk melakukan analisis mendalam terhadap berbagai aspek transaksi (Wajib Pajak Luar Negeri dengan Wajib Pajak Dalam Negeri) antara lain: skema transaksi, kontrak kerja dan skema bisnis serta fasilitas tarif tax treaty yang didapat.
Lanjut pada pasal 18 ayat 5 ditegaskan apabila berdasarkan hasil analisis dan pengujian ditemukan adanya tindakan praktik penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat menetapkan besaran pajak terutang sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan di Indonesia.
Singkatnya, dalam pasal 18 ini Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar hukum yang kuat mengenai parameter operasional (baca: syarat) untuk menilai apakah suatu transaksi antar negara berhak memperoleh manfaat keringanan tarif tax treaty. Sekaligus apabila ditemukan adanya tindakan praktik penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak maka berhak untuk menghitung kembali besaran pajak terhutang.
Baca juga: Pancasila dan Generasi Muda di Era Digital
Dampak dan Tantangan
Terbitnya PMK Nomor 112 Tahun 2025 membawa pesan yang tegas dan jelas, Indonesia makin serius untuk menutup celah penghindaran pajak internasional dalam transaksi antar negara yang melibatkan entitas bisnis di Indonesia. Bagi para investor asing, tentu mereka harus beradaptasi dengan aturan baru untuk menghindari sengketa pajak dengan otoritas pajak di Indonesia. Wajib Pajak harus memahami perubahan peraturan pajak di internasional dan mempersiapkan diri mengikuti aturan tersebut. Bagi DJP menegakkan marwah PMK Nomor 112 Tahun 2025 menjadi bentuk patriotisme ekonomi untuk menjaga kedaulatan pajak di tengah aktivitas ekonomi yang semakin tak terbendung antar negara.
Sinergi Rakyat dan Pemerintah sebagai Benteng Kedaulatan
Pusaka Indonesia adalah perkumpulan yang mengusung Gerakan Trisakti untuk mewujudkan Indonesia Raya yang jaya. Strategi Gerakan Trisakti ini dilakukan dengan kembali ke Jati Diri Bangsa, Berdikari dan Berdaulat. Berdaulat atas apa? Berdaulat dalam aspek politik, berdaulat dalam bidang ekonomi dan berdaulat secara budaya. Setiap kader Pusaka Indonesia memiliki tanggung jawab untuk peka dan kritis terhadap setiap kebijakan Pemerintah, agar pemanfaatan uang pajak sungguh berorientasi demi terwujudnya sila ke 5 Pancasila – Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Penting bagi Pemerintah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. Setiap langkah yang dilakukan oleh Pemerintah untuk melakukan penegakan hukum pajak internasional sepatutnya adalah langkah konkret untuk mewujudkan kedaulatan pajak di bidang ekonomi.
Cosmas Nico Sanjaya
Kontributor Bidang Riset dan Kajian, Kader Pusaka Indonesia Jawa Tengah
Sumber Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 112 Tahun 2025 – Ortax
- Transformasi Pajak Internasional dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak
- Babak Baru Penguatan Aturan Anti-Penghindaran Pajak di Indonesia
Reaksi Anda:




