Skip to main content

Legalitas usaha berperan sangat penting untuk para wirausahawan yang baru merencanakan usaha atau sudah menjalani usaha. Tapi masih banyak yang belum memahami secara detail apa saja sih langkah awal ketika kita mengurus legalitas usaha.

Pada 25 Februari 2023 lalu, Kelas Zoom SEA PIG (Social Entrepreneur Academy – Perkumpulan Pusaka Indonesia Gemahripah) menghadirkan mentor legalitas usaha I Wayan Suryagama, wakil direktur dari Indonesia Council for Small Business Tabanan (ICSB Tabanan), dan juga CEO dari infoumkm.id yang fokus pada edukasi dan informasi tentang sektor usaha mikro dan kecil.

Dalam sesi sharing kepada para Kader SEA, Wayan membagi dasar legalitas bisnis menjadi tiga tahapan sederhana, sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Izin Edar 
  3. Sertifikasi

 

Nomor Induk Berusaha (NIB) itu apa sih?

Secara sederhana NIB ini layaknya KTP bagi pengusaha. Identitas legal yang wajib dipunyai seluruh pelaku usaha di Indonesia saat ini. Proses pembuatan NIB ini tidak berbayar, tergolong mudah dan cepat jika syarat-syaratnya telah dipersiapkan. Tutorial cara mudah mendaftarkan NIB secara online dapat klik artikel berikut, Tutorial Mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Online bagi Usaha Mikro Kecil. 

Jika sudah memiliki NIB, langkah selanjutnya yang dibutuhkan adalah izin edar. Untuk pendaftaran izin edar produk pangan, Wayan menjelaskan tentang dua tipe pengajuan berikut: SP-PIRT dan BPOM.

 

Apa itu SP-PIRT?

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) dapat dipakai oleh para pelaku usaha untuk mengajukan permohonan nomor izin edar PIRT (Pangan Indsutri Rumah Tangga). SP-PIRT dapat diurus dengan syarat sudah memiliki NIB terlebih dahulu. Berikut adalah tabel lima belas kategori produk pangan yang dapat menggunakan izin edar PIRT:

Tabel 15 kategori PIRT

Pemilik Usaha memiliki kewajiban maksimal tiga bulan sejak nomor SP-PIRT terbit untuk memenuhi persyaratan standar kesehatan pengolahan pangan PIRT. Pelatihan dari dinas kesehatan dan pemenuhan persyaratan diperlukan untuk mendapatkan nomor PIRT sehingga produk pangan skala rumah tangga aman diedarkan di market ritel Indonesia. 

 

Apa itu BPOM?

BPOM adalah lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengawasi dan memberikan izin edar produk obat dan makanan. Pembuatan nomor izin edar BPOM bervariasi tergantung dari produk yang akan didaftarkan. Pengurusan izin BPOM memerlukan biaya dan pemenuhan persyaratan yang membutuhkan persiapan besar. Persiapan ini termasuk layout tempat produksi yang sesuai standar BPOM. Jenis produk yang didaftarkan adalah yang tidak dapat masuk dalam kategori Pangan Industri Rumah Tangga. Biasanya tahap pengembangan produk sudah sangat matang dan siap untuk dipasarkan secara masal di market ritel. 

 

Sertifikasi

Disamping izin edar ada legalitas usaha berbentuk sertifikasi produk. Beberapa jenis sertifikasi produk pangan misalnya: sertifikasi halal, sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS), dan sertifikasi organik. 

Wayan juga membagikan tips bagi para usahawan pemula. Bagi yang baru saja membuat produk pangan dan dalam tahap  pemasaran untuk kalangan terbatas, yang wajib dimiliki adalah NIB. Selanjutnya setelah produk pangan tersebut terbukti diterima baik dan ingin meluaskan penjualan ke market ritel, dapat mengurus izin edar SP-PIRT ataupun izin edar BPOM. 

Sementara pemilihan sertifikasi dapat ditentukan berdasar kebutuhan persyaratan izin edar dan kesesuaian dengan karakteristik produk dan tipe market yang akan disasar. Khusus untuk sertifikat halal, saat ini relatif mudah untuk mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dapat diurus secara online di ptsp.halal.go.id. yang dikelola oleh Kemenag.

Semoga tips ini bermanfaat, dan terus berkarya menjadi wirausahawan sosial.