Pada awal Maret 2026, Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pasca bencana Sumatra mengumumkan kemajuan proses pemulihan. Dari 52 kabupaten terdampak, 38 diantaranya sudah normal, 3 diantaranya berstatus mendekati normal, dan 11 daerah kabupaten masih memerlukan perhatian khusus.1 

Dengan kemajuan ini, proses rehabilitasi dan rekonstruksi dinilai berjalan baik karena lebih dari 70% wilayah terdampak telah dipulihkan dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan. Proses pemulihan dan rekonstruksi juga terbilang berjalan signifikan, terutama dengan adanya pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, serta stimulan ekonomi bagi para warga yang terdampak. 

Senada dengan capaian tersebut, berbagai pemberitaan turut menyuarakan keberhasilan Satgas dimaksud, mulai dari perbaikan infrastruktur dasar, seperti listrik dan jalan, hingga bantuan pendidikan dan kredit usaha rakyat.2 Seyogyanya, berbagai upaya tersebut, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh berbagai pihak terkait, memang layak mendapat apresiasi, khususnya untuk tujuan kemanusiaan.

Baca juga: Isu Sawit: Tantangan Biodiversitas dan Kesejahteraan di Indonesia

Namun demikian, proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan tidak akan bermakna secara signifikan apabila akar permasalahan (root cause) dari bencana banjir tidak diselesaikan. Sebagaimana pernah dibahas sebelumnya pada artikel bertajuk “Belajar dari Bencana Sumatera: Wake Up Call untuk Pulihkan Hutan”,3 faktor yang menyebabkan bencana banjir adalah karena lahan hutan yang semakin berkurang sehingga tidak lagi mampu menampung curah hujan yang tinggi.4 Ini yang menjadi inti masalah.

Dari sumber terbuka, kita akan banyak menemukan informasi mengenai progress pemulihan pasca bencana. Namun, masih sedikit informasi yang menyajikan tentang pemulihan ekosistem alam. Padahal, faktor utama yang menyebabkan banjir tersebut adalah karena alih fungsi lahan. Lalu, apakah sebenarnya faktor penyebab banjir sudah mulai ditanggulangi?

Pemerintah Indonesia telah melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan yang disinyalir melakukan pengrusakan lahan hutan. Pada awal Januari 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin beroperasi dari 12 korporasi karena diduga melakukan alih fungsi lahan hutan yang berkontribusi terhadap bencana banjir tersebut.5 Jumlah korporasi terus bertambah hingga 28 korporasi pada akhir Januari 2026.6 Perusahaan tersebut akan terus diinvestigasi untuk menemukan tindakan hukum yang sesuai, mulai dari sanksi administrasi hingga tindakan pidana, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam UU tersebut, sanksi administratif dapat berupa pemberhentian usaha, serta tindak pidana berupa penjara paling lama 15 tahun dan besaran denda yang dikenakan paling besar Rp 5 miliar. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025, disebutkan pula mengenai teknis pengenaan denda administratif dan hasil denda tersebut akan diserahkan kepada kas negara.

Berangkat dari dasar hukum dimaksud serta upaya yang sejauh ini dilakukan pemerintah, pertanyaan mendasar adalah: apakah denda ataupun hasil dari pengenaan sanksi tersebut akan digunakan untuk pemulihan hutan? Seharusnya, upaya penegakkan hukum juga dapat mencapai tujuan restoratif, bukan hanya sebatas menimbulkan efek jera.

Baca juga: Masalah Lingkungan dan Kesehatan di Balik Hilirisasi Nikel

Terkait hal tersebut, tindakan yang sejauh ini dilakukan adalah pengalihan aset dari korporasi kepada BUMN, diantaranya PT. Agrinas Palma Nusantara dan MIND ID.7 Meskipun penegakkan hukum untuk tujuan menciptakan efek jera terbilang sudah berjalan, namun upaya yang ada belum terbilang selesai. Belum ada upaya restoratif yang terlihat secara nyata dan signifikan. Bahkan, sejumlah kritik menyebutkan bahwa pengalihan aset ke BUMN tidak menyelesaikan masalah; bagaimana pengalihan aset bisa mencegah terjadinya bencana ekologis?

Dari segi biaya pemulihan dan rekonstruksi, Satgas PRR mengindikasikan bahwa kebutuhan dana yang diperlukan mencapai Rp 59,25 triliun. Sebagian besar digunakan untuk pembangunan infrastruktur publik, seperti jalan, sekolah, kantor daerah, dan fasilitas kesehatan.8 Dari jumlah anggaran tersebut, tidak tercerminkan biaya untuk perbaikan ekologis. Artinya, biaya tersebut tidak mencakup upaya pencegahan (preventive) sehingga apabila fenomena serupa terjadi, akan ada biaya besar lagi yang akan dikeluarkan oleh negara.

Singkatnya, proses pemulihan pasca bencana banjir seyogyanya harus dilakukan secara holistik. Selain rekonstruksi dan pemberian bantuan bagi para korban dan warga terdampak, pemulihan secara ekologis juga tidak dapat dinomorduakan. Jika masih demikian, upaya pemulihan yang telah dilakukan hanya sebatas “mengobati gejala”, bukan menyelesaikan masalah. Oleh sebab itu, upaya-upaya restorasi hutan perlu digencarkan secara lebih luas. 

 

I Made Diangga Adika Karang
Kader Pusaka Indonesia wilayah DKI – Banten

Sumber foto: Canva Pro

Sumber referensi:

  1. https://www.kemendagri.go.id/berita/kasatgas-prr-fokus-percepat-pemulihan-di-wilayah-prioritas-pascabencana
  2. https://nasional.kompas.com/read/2026/03/04/10270041/satgas-prr-penyaluran-kur-penyintas-bencana-sumatera-tembus-rp-1223-triliun
  3. https://pusakaindonesia.id/opini/belajar-dari-bencana-sumatra-wake-up-call-untuk-untuk-pulihkan-hutan/
  4. https://lestari.kompas.com/read/2025/12/10/135827586/banjir-di-sumatera-kemenhut-beberkan-masifnya-alih-fungsi-lahan
  5. https://www.tempo.co/hukum/satgas-pkh-12-korporasi-diduga-picu-banjir-sumatera-2105488
  6. https://www.setneg.go.id/baca/index/mensesneg_sampaikan_pencabutan_izin_28_perusahaan_implementasi_dari_prabowonomics
  7. https://katadata.co.id/berita/nasional/697874e0e9964/agrinas-dan-mind-id-akan-ambil-alih-izin-usaha-28-perusahaan-di-sumatra
  8. https://nasional.kompas.com/read/2025/12/31/08580151/biaya-pemulihan-pascabencana-sumatera-diperkirakan-rp-5925-triliun-aceh

Reaksi Anda:

Loading spinner