Tahukah Anda bahwa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, merupakan lokasi pembuangan akhir utama sampah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta? Meski memiliki luas ratusan hektare, kawasan ini kini semakin kewalahan menampung volume sampah yang terus bertambah setiap hari.

Kondisi tersebut dirasakan langsung oleh para petugas pengangkut sampah. “Sekali mengantar sampah, kami menghabiskan waktu sekitar enam jam jika sedang lancar. Namun, tidak jarang harus menunggu hingga 12–18 jam hanya untuk mendapat giliran membuang sampah. Saat musim hujan, para sopir truk bahkan trauma karena harus melintas di antara timbunan sampah setinggi kurang lebih 17 lantai gedung. Ketika hujan turun, longsor sampah bisa terjadi kapan saja dan sangat membahayakan,” tutur Warsono, kader Pusaka Indonesia wilayah DKI-Banten yang juga berprofesi sebagai sopir truk sampah di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, saat Demo Pilah Sampah pada rangkaian Festival Gita Indonesia (GitaFest) di RRI Jakarta, 11 Juni 2026 lalu.

Baca juga: Langkah Sederhana untuk Mengurangi Timbunan Sampah di Momen Mudik Lebaran

Panjangnya antrean membuat sampah yang tercampur berada lebih lama di dalam truk sehingga menimbulkan bau menyengat, mengeluarkan air lindi, memicu munculnya belatung, hingga mengundang hewan liar. Gambaran ini menunjukkan bahwa persoalan sampah bukan lagi sekadar isu kebersihan, melainkan kondisi darurat yang membutuhkan perubahan perilaku masyarakat. Salah satu langkah paling sederhana sekaligus paling berdampak adalah memilah sampah sejak dari rumah.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat kebijakan pengelolaan sampah melalui Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Sejak resmi berlaku pada 10 Mei 2026, seluruh warga Jakarta diwajibkan memilah sampah menjadi tiga kategori, yaitu organik, anorganik yang dapat didaur ulang, dan residu. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang setiap hari dikirim ke TPST Bantargebang sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.

Akademi Bumi Lestari Menggerakkan Edukasi Pilah Sampah

Sebagai bagian dari upaya membangun perubahan perilaku masyarakat, Pusaka Indonesia melalui Bidang Pendidikan dan Pemberdayaan, khususnya subbidang Akademi Bumi Lestari (ABL), mengembangkan berbagai program edukasi pengelolaan sampah yang dimulai dari tingkat rumah tangga.

Salah satu program yang dijalankan secara konsisten adalah membangun Titik Titip Sampah (TTS) di berbagai kota sebagai tempat masyarakat menyerahkan sampah yang telah dipilah. Selain itu, ABL juga menghadirkan titik pilah sampah pada setiap kegiatan yang diselenggarakan Pusaka Indonesia agar sampah yang dihasilkan selama acara dapat dipilah dan dikelola dengan baik, termasuk pada GitaFest 2026 di RRI Jakarta.

Ketua Wilayah Pusaka Indonesia DKI-Banten, Marie Yosse Widi Hapsari (Sari), menjelaskan bahwa pengelolaan sampah tidak berhenti pada proses memilah, tetapi juga harus memastikan adanya tempat tujuan bagi sampah yang telah dipisahkan.

“Di ABL, kami membangun Titik Titip Sampah (TTS) sebagai wadah untuk menampung sampah yang sudah dipilah, kemudian disalurkan atau dijual kepada pengepul agar dapat didaur ulang dan tidak berakhir di tempat pembuangan akhir,” jelasnya.

Selain menyediakan infrastruktur, ABL juga aktif mengedukasi masyarakat melalui kegiatan Demo Pilah Sampah. Dalam sesi yang berlangsung interaktif, peserta tidak hanya memperoleh penjelasan mengenai jenis-jenis sampah, tetapi juga mempraktikkan langsung cara memilah sampah serta berdiskusi mengenai berbagai tantangan pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing. Melalui pendekatan yang aplikatif, ABL berharap kebiasaan memilah sampah dapat menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat.

Baca juga: Edukasi Pilah sampah, Aksi Nyata Kader Pusaka Indonesia dalam Jaga Bumi dan Lingkungan

Langkah Sederhana yang Berdampak Besar

Memilah sampah dapat dimulai dengan memisahkan sampah organik (basah) dan anorganik (kering). Pemisahan ini penting agar sampah organik tidak mencemari sampah yang masih memiliki nilai daur ulang. Kemasan plastik, botol, atau kaleng sebaiknya dibilas dan dikeringkan sebelum disimpan atau disetorkan ke Titik Titip Sampah maupun bank sampah.

Sementara itu, sampah organik dapat diolah langsung di rumah menjadi kompos menggunakan wadah sederhana seperti ember, pot, karung bekas, atau bahkan langsung di tanah.

“Tidak harus mahal, sampah organik bisa diselesaikan di rumah. Sekitar 50% sampah di Bantargebang merupakan sampah organik. Jika setengahnya saja dapat diolah di rumah, itu sudah menjadi solusi yang sangat berarti,” ujar Sari.

Untuk sampah residu, seperti bungkus makanan yang tidak dapat didaur ulang, tetap harus dibuang ke tempat pembuangan akhir. Namun, apabila masih memungkinkan untuk dibersihkan dan dipilah bersama sampah anorganik lainnya, kemasan tersebut tetap memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan oleh pengepul.

Menurut Sari, keberhasilan gerakan pilah sampah tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran individu. Diperlukan dukungan berbagai pihak, mulai dari RT/RW, PKK, komunitas peduli lingkungan, hingga pemerintah, melalui penyediaan tempat sampah terpilah, penguatan edukasi, pendataan bank sampah dan Titik Titip Sampah, serta sistem pengangkutan dan penerimaan sampah yang terintegrasi.

Pada akhirnya, perubahan besar selalu berawal dari langkah kecil. Membiasakan memilah sampah sejak dari rumah, mengolah sampah organik menjadi kompos, serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai merupakan tindakan sederhana yang dapat memberikan dampak nyata. Jika dilakukan secara konsisten oleh banyak orang, beban TPST Bantargebang dapat berkurang, sekaligus menumbuhkan budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab di berbagai daerah di Indonesia.

 

Stella Manoppo
Kader Pusaka Indonesia Wilayah Jawa Barat

Reaksi Anda:

Loading spinner