Pemilahan sampah dari rumah mulai menjadi kebiasaan baru yang didorong lebih serius di Jakarta melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026. Namun, perubahan perilaku tidak selalu berjalan sesederhana menyediakan tempat sampah lalu meminta warga melakukan pemilahan secara mandiri. 

Di lapangan, ada warga yang mulai bergerak, ada yang masih bingung, dan ada pula yang menolak. Pengalaman sejumlah Kader Pusaka Indonesia Wilayah DKI-Banten, yang terlibat langsung dalam edukasi pemilahan sampah menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya soal kemauan warga, tetapi juga tentang apakah sistem di belakangnya benar-benar siap.

Sari Mariyosse, yang aktif melakukan edukasi pemilahan sampah, merasakan perubahan respons warga setelah Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber diperkuat melalui Instruksi Gubernur. Menurut pengalamannya, warga yang sebelumnya pasif mulai bertanya: bagaimana cara memilah, ke mana sampah harus disalurkan, dan bagaimana mengolahnya. 

Namun perubahan itu berjalan beriringan dengan sikap resistensi. Sebagian warga masih berpandangan bahwa setelah membayar retribusi kebersihan, urusan sampah sepenuhnya menjadi tanggung jawab petugas. Ada pula yang menganggap memilah sampah terlalu merepotkan, mengaku tidak memiliki ruang di rumah, atau belum memahami apa yang harus dilakukan setelah sampah dipisahkan.

Baca juga: Langkah Nyata SMAN 44 Jakarta Wujudkan Sekolah Nol Sampah

Sari bahkan menemukan persoalan lain di tingkat petugas. Sampah yang sudah tercampur dari rumah terkadang harus dibongkar dan dipilah kembali sebelum dapat diterima di fasilitas tertentu. Artinya, ketika pemilahan tidak dilakukan dari sumber, beban pekerjaan berpindah kepada petugas kebersihan. “Kalau sistemnya belum bergerak bersama-sama, warga yang sudah berusaha memilah pun bisa kehilangan alasan untuk terus melakukannya,” ungkap Sari, berdasarkan hasil pengamatannya.

Pengalaman Sari ini, senada dengan apa yang disaksikan oleh Anis Syahrir, warga DKI yang tinggal di wilayah Kelurahan Cilandak Timur. Ia melihat, sampah rumah tangga yang dijemput petugas dalam keadaan masih tercampur, menjadi beban dari petugas. Karena TPS tidak lagi bersedia menerima sampah organik, maka petugas pun mau tidak mau harus melakukan pemilahan sampah di atas truk sebelum diangkut ke TPS. “Semestinya ada aturan yang tegas tentang apa sanksi yang diberikan kepada warga yang tidak bersedia memilah sampahnya,” ucap Anis

Dwinita Permatasari yang tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menemukan pengalaman yang hampir serupa. Di lingkungan yang ia dampingi, sebagian warga mulai memilah karena mengetahui sampah anorganik tertentu dapat memiliki nilai ekonomi dan disalurkan ke bank sampah. Namun, tidak semua warga melihatnya demikian.

Ia menceritakan seorang warga di rumah susun yang menolak memilah karena merasa tidak memiliki lahan untuk mengolah sampah organik. Ada pula Ketua RT yang keberatan karena sebagian warganya merupakan lanjut usia dan dianggap akan kesulitan mengikuti pola pemilahan. Bahkan dalam pengalaman sehari-hari Dwinita, ada warga yang sudah melihat tempat sampah terpilah di depan rumah, tetapi tetap memilih membawa kembali sampahnya ke tempat lain daripada memasukkannya ke tempat sampah sesuai kategori.

Cerita-cerita tersebut memperlihatkan bahwa mengubah kebiasaan membutuhkan lebih dari sekadar sosialisasi. Kebingungan juga muncul karena informasi mengenai kategori dan jalur pengelolaan sampah belum selalu dipahami secara seragam. Warga dapat mengetahui bahwa sampah harus dipilah, tetapi belum tentu tahu siapa yang akan mengangkutnya, ke mana harus disetorkan, dan apakah fasilitas tersebut menerima semua jenis sampah yang telah mereka pisahkan. Padahal, Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 memang menempatkan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber sebagai gerakan yang melibatkan berbagai perangkat pemerintah dan masyarakat.

Data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan adanya perubahan kebiasaan, meskipun belum signifikan. Hingga awal Agustus 2026, persentase rumah tangga yang memilah sampah disebut meningkat dari 5,31% menjadi 23,14%. Jakarta juga menghasilkan lebih dari 9.000 ton sampah setiap hari, sementara volume sampah yang dikirim ke Bantar Gebang dilaporkan turun sekitar 500 ton per hari.

Baca juga: Edukasi Pilah sampah, Aksi Nyata Kader Pusaka Indonesia dalam Jaga Bumi dan Lingkungan

Angka tersebut menunjukkan bahwa gerakan pemilahan mulai menghasilkan perubahan. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan sampah yang sudah dipilah tetap terpilah hingga ke tempat pengolahan. Karena itu, penting mensosialisasikan sistem pengangkutan yang jelas, fasilitas yang memadai, edukasi berkelanjutan, pendekatan khusus bagi warga lanjut usia, serta mekanisme penghargaan dan konsekuensi yang dapat diterapkan secara adil.

Pentingnya keteladanan di tingkat warga juga perlu mendapat sorotan. Ketika keluarga, sekolah, komunitas, atau lingkungan sekitar menunjukkan bahwa pemilahan benar-benar dilakukan dan memiliki jalur yang jelas, perubahan kebiasaan menjadi lebih mudah ditularkan. Pemilahan memang dimulai dari rumah. Tetapi agar menjadi kebiasaan yang bertahan, rumah tidak bisa bergerak sendirian. Warga, RT/RW, petugas kebersihan, komunitas, bank sampah, fasilitas pengolahan, dan pemerintah harus berada dalam satu rantai yang sama. Sebab persoalan sampah bukan hanya tentang bagaimana warga membuang sampah, tapi tentang bagaimana sebuah kota membangun kebiasaan baru.

 

Wisnu Aji Negara
Kader Pusaka Indonesia DKI-Banten

Reaksi Anda:

Loading spinner